Berita PKS

Bawaslu dan PKS Kabupaten Semarang Bahas Politik Uang, Data Pemilih, dan Pengawasan Partisipatif

3 Juni 2026 • Waktu Baca 5 Menit
Bawaslu dan PKS Kabupaten Semarang Bahas Politik Uang, Data Pemilih, dan Pengawasan Partisipatif
Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan kunjungan ke Kantor DPD PKS Kabupaten Semarang dalam rangka Konsolidasi Demokrasi bersama partai politik. Pertemuan tersebut membahas pengawasan partisipatif, pencegahan politik uang, pemutakhiran data pemilih, serta penguatan komunikasi kelembagaan di luar tahapan pemilu. Foto: Dok. Humas

TUNTANG, KABUPATEN SEMARANG – Obrolan ringan antara jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang dan pengurus DPD PKS Kabupaten Semarang berkembang menjadi diskusi serius tentang tantangan demokrasi di daerah. Salah satu isu yang banyak dibahas adalah praktik politik uang yang masih menjadi persoalan dalam setiap kontestasi pemilu.

Dalam diskusi tersebut, pengurus PKS Kabupaten Semarang menanyakan bagaimana Bawaslu menangani dugaan pelanggaran yang dinilai berat, terutama politik uang. Bawaslu menjelaskan, praktik politik uang memang kerap terdengar di masyarakat. Namun, penanganannya sering terkendala karena minimnya bukti awal, terutama tidak adanya saksi yang berani melapor atau memberikan keterangan.

Bawaslu menegaskan, setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu harus didukung bukti dan saksi. Pelapor dapat berasal dari peserta pemilu, pemantau pemilu, atau pemilih yang telah berusia minimal 17 tahun.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, Bawaslu lebih mengedepankan pencegahan dibanding penindakan. Menurutnya, penanganan pelanggaran merupakan langkah terakhir apabila upaya pencegahan tidak lagi mampu menghindarkan terjadinya pelanggaran.

“Semangat kami adalah mengedepankan pencegahan. Penanganan pelanggaran itu pintu terakhir. Pencegahan dilakukan melalui banyak metode, termasuk membangun komunikasi dan sosialisasi dengan semua pihak,” ujar Agus saat berkunjung ke Kantor DPD PKS Kabupaten Semarang, Dusun Gading, Desa Gading, Kecamatan Tuntang, Rabu siang (3/6/2026).

Kunjungan tersebut diterima langsung Ketua DPD PKS Kabupaten Semarang Muhammad Nurkholis bersama jajaran pengurus harian. Pertemuan berlangsung dalam suasana silaturahmi dan menjadi bagian dari agenda Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kabupaten Semarang dengan partai politik se-Kabupaten Semarang.

Agus menyampaikan terima kasih atas sambutan DPD PKS Kabupaten Semarang. Menurut dia, kunjungan tersebut menjadi ruang untuk membangun komunikasi yang lebih dekat antara Bawaslu dan partai politik.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPD PKS Kabupaten Semarang yang telah meluangkan waktu serta menyediakan tempat untuk kami berkunjung. Terima kasih atas sambutan dan perkenalannya, sehingga kita bisa saling mengenal lebih dekat,” kata Agus.

Dalam pertemuan itu, Agus menjelaskan bahwa kerja Bawaslu tidak hanya berlangsung saat tahapan Pemilu atau Pilkada. Di luar tahapan, Bawaslu tetap menjalankan sejumlah tugas, seperti pendidikan politik, pemutakhiran data, pengawasan partisipatif, dan penguatan demokrasi secara berkelanjutan.

“Mungkin masyarakat umum tahunya, kalau tidak ada Pemilu atau Pilkada, penyelenggara pemilu tidak banyak kegiatan. Padahal ada banyak pekerjaan yang dilakukan di luar tahapan,” ujarnya.

Diskusi juga menyinggung pemutakhiran data pemilih. Dalam obrolan tersebut, disebutkan bahwa jumlah pemilih di Kabupaten Semarang berada pada kisaran 800 ribu pemilih dan masih berpotensi bertambah. Meski demikian, jumlah kursi DPRD Kabupaten Semarang masih tetap 50 kursi.

Selain itu, kedua pihak juga membahas kemungkinan perubahan jadwal pemilu ke depan. Kepastian jadwal masih menunggu perkembangan keputusan di tingkat pusat maupun Mahkamah Konstitusi, termasuk kemungkinan pemisahan agenda pemilu pada 2029 dan 2031. Namun, untuk sementara, persiapan teknis tetap mengacu pada pengalaman pelaksanaan Pemilu 2024.

Agus mengatakan, Bawaslu memiliki kewajiban mengembangkan pengawasan partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak. Upaya itu dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat, kampus, desa, partai politik, dan lembaga lain.

“Bawaslu punya kewajiban mengembangkan pengawasan partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholder. Kami banyak menggandeng organisasi, kampus, desa, dan lembaga lain untuk bersama-sama melakukan pendidikan politik kepada masyarakat,” kata Agus.

Menurut Agus, pencegahan politik uang membutuhkan komitmen semua pihak, terutama partai politik, elite politik, dan calon peserta pemilu. Jika semua pihak memiliki komitmen yang sama, kontestasi politik dapat berjalan lebih sehat dan biaya politik bisa lebih rasional.

“Harapannya, politik uang bisa ditekan atau diminimalkan. Kalau elite politik, partai politik, dan calon-calon yang maju punya komitmen yang sama untuk tidak melakukan politik uang, tentu biaya politik bisa lebih ringan dan demokrasi menjadi lebih sehat,” ujarnya.

Ketua DPD PKS Kabupaten Semarang Muhammad Nurkholis menyambut baik kunjungan tersebut. Ia berharap pertemuan itu memperkuat komunikasi kelembagaan antara PKS dan Bawaslu Kabupaten Semarang.

“Selamat datang, sugeng rawuh di kantor kami. Mudah-mudahan kehadiran panjenengan membawa keberkahan dan kebaikan bagi kami khususnya, serta bagi kita semua,” ujar Nurkholis.

Nurkholis menegaskan, PKS Kabupaten Semarang memandang penting peran Bawaslu, tidak hanya pada masa pemilu, tetapi juga dalam pengawasan berkelanjutan dan pencegahan pelanggaran.

“Kami semula mengira Bawaslu atau Panwas bekerja hanya lima tahun sekali. Namun berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tugas Bawaslu tidak hanya menjelang atau saat pemilihan, tetapi juga mencakup pengawasan berkelanjutan dan pencegahan,” katanya.

Dalam forum tersebut, PKS Kabupaten Semarang menyatakan komitmennya mendukung pemilu yang bersih, jujur, dan adil. PKS juga mendukung penguatan pengawasan partisipatif serta upaya bersama menekan praktik politik uang.

Selain politik uang, diskusi juga membahas pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM. Bawaslu menjelaskan, pelanggaran TSM memiliki unsur keterlibatan struktur, perencanaan yang matang, serta dampak yang meluas. Bawaslu juga mengingatkan bahwa laporan dugaan pelanggaran TSM memiliki batas waktu pelaporan maksimal tujuh hari sejak diketahui.

Pertemuan tersebut turut membahas pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. DPD PKS Kabupaten Semarang menyampaikan bahwa input data di tingkat kabupaten telah diselesaikan. Sementara itu, pembaruan data untuk 19 kepengurusan tingkat kecamatan masih terus dilengkapi karena membutuhkan unggahan dokumen satu per satu.

Pada bagian lain, Bawaslu juga menjelaskan perbedaan sengketa proses dan sengketa hasil pemilu. Sengketa proses, seperti keberatan atas pencoretan daftar calon sementara oleh KPU, diselesaikan melalui Bawaslu. Sementara sengketa hasil yang berkaitan dengan perolehan suara atau kursi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Agus menegaskan, kualitas demokrasi tidak dapat hanya dijaga oleh Bawaslu. Partai politik, peserta pemilu, dan masyarakat juga perlu terlibat dalam pengawasan.

“Kalau Bawaslu bekerja sendiri tentu tidak bisa. Demokrasi membutuhkan kita semua sebagai pagarnya,” kata Agus.

Kegiatan tersebut merujuk pada surat Bawaslu Kabupaten Semarang Nomor B-14/HM.02/K.JT-23/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026 tentang Pemberitahuan Konsolidasi Demokrasi. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap komunikasi dengan partai politik semakin kuat, pengawasan partisipatif semakin luas, dan pencegahan pelanggaran pemilu dapat dilakukan sejak dini.

Kontributor: Sugiharto Editor: Imam B.
[isi_form_komunitas_kreatif]
Layanan Aspirasi Fraksi PKS

Formulir Layanan Aspirasi DPRD

Sampaikan usulan, aduan, atau kebutuhan warga secara lebih rapi, terstruktur, dan mudah diproses oleh admin.

Langkah 1 dari 5 20%

Data Pengusul

Isi identitas pengusul atau perwakilan yang menyampaikan aspirasi.

Gunakan nama lengkap asli.
Pastikan nomor aktif.
Opsional.
Pilih posisi Anda.

Detail Aspirasi

Jelaskan inti usulan, masalah, atau kebutuhan secara spesifik.

Tindak Lanjut

Tentukan prioritas dan jenis tindak lanjut.

Lampiran & Persetujuan

Review Data

Pastikan semua data sudah benar sebelum mengirim.