Tenaga Kerja

Muh Haris Dorong PKWT Dibatasi dan Perlindungan Ojol Diperkuat

29 Agustus 2026 • Waktu Baca 5 Menit
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Muh. Haris, menyampaikan pandangan dalam sebuah rapat. Dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, ia menekankan pentingnya perlindungan pekerja, termasuk pekerja kontrak, pekerja platform digital, dan pekerja sektor informal.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Muh. Haris, menyampaikan pandangan dalam sebuah rapat. Dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, ia menekankan pentingnya perlindungan pekerja, termasuk pekerja kontrak, pekerja platform digital, dan pekerja sektor informal. Foto: Dok. Humas

JAKARTA – Perlindungan pekerja kontrak, pengemudi ojek daring, kurir, pekerja informal, hingga jaminan pesangon menjadi sejumlah isu yang mengemuka setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026). Dengan keputusan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Muh Haris, mengatakan fraksinya mendukung pembahasan RUU tersebut dilanjutkan. Namun, ia meminta aspek perlindungan pekerja tetap menjadi perhatian utama dalam pembahasan bersama pemerintah.

“RUU ini jangan hanya menjadi pembaruan regulasi, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya secara adil, sementara dunia usaha memperoleh kepastian hukum untuk berkembang dan menciptakan lapangan kerja,” kata Haris.

Menurut dia, regulasi ketenagakerjaan perlu menjaga tiga kepentingan sekaligus, yakni kepastian hak pekerja, kepastian hukum bagi pengusaha, serta kepastian masa depan ketenagakerjaan nasional.

Haris mengatakan, hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak telah dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945. Karena itu, pembentukan aturan baru ketenagakerjaan dinilai perlu memperkuat hak konstitusional pekerja tanpa mengabaikan kepastian berusaha.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga disebut menjadi salah satu tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pekerja kontrak dan platform digital

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

PKS mengusulkan masa PKWT paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama satu tahun. Definisi pekerjaan yang bersifat tetap juga dinilai perlu diperjelas untuk mencegah penggunaan status kontrak secara terus-menerus.

Selain itu, pencatatan atau pendaftaran PKWT dinilai perlu diperkuat. Pelanggaran terhadap ketentuan PKWT juga didorong memiliki konsekuensi berupa perubahan otomatis status pekerja menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Jangan sampai status pekerja kontrak menjadi celah untuk menghindari kewajiban perlindungan. Fleksibilitas hubungan kerja tetap diperlukan, tetapi harus disertai batas yang jelas dan perlindungan yang tegas bagi pekerja,” ujar Haris.

Perhatian serupa diberikan terhadap pekerja platform digital, seperti pengemudi ojek daring dan kurir, serta pekerja di sektor informal.

Menurut Haris, pertumbuhan ekonomi digital melahirkan pola hubungan kerja baru yang perlu mendapatkan kepastian perlindungan hukum.

Sebelum terdapat undang-undang khusus mengenai pekerja platform digital, ia mendorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah perlindungan dasar. Di antaranya imbalan yang layak, transparansi algoritma pengupahan dan penilaian kinerja, mekanisme keberatan terhadap pemutusan akses aplikasi, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.

Adapun bagi pekerja informal, akses terhadap jaminan sosial dinilai perlu diperluas, termasuk melalui skema iuran yang terjangkau.

“Transformasi digital tidak boleh melahirkan generasi pekerja tanpa perlindungan. Ojek online, kurir, pekerja lepas, dan pekerja informal adalah bagian dari kekuatan ekonomi Indonesia,” kata Haris.

KHL dan PHK

Persoalan pengupahan juga menjadi salah satu substansi yang disoroti.

PKS mendorong Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dicantumkan secara eksplisit dalam RUU dan menjadi salah satu unsur dalam formula penetapan upah minimum.

Penentuan KHL, menurut Haris, perlu dilakukan secara objektif dan partisipatif melalui Dewan Pengupahan dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh serta asosiasi pengusaha.

Mekanisme tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan keberlangsungan usaha.

Sementara dalam persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), Haris mendorong penerapan prinsip PHK sebagai pilihan terakhir atau ultima ratio.

Upaya pencegahan PHK dinilai perlu dilengkapi batas waktu, dokumentasi tertulis, pelaporan, serta mekanisme bipartit antara pekerja dan perusahaan.

“PHK tidak boleh menjadi solusi pertama ketika perusahaan menghadapi persoalan. Harus ada upaya pencegahan dan dialog terlebih dahulu,” ujar dia.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, lanjut Haris, pembayaran pesangon dan hak-hak pekerja lainnya harus tetap dijamin.

TKA dan outsourcing

Pengaturan tenaga kerja asing (TKA) turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU.

Menurut Haris, penggunaan TKA semestinya diarahkan untuk mendukung transfer pengetahuan dan teknologi kepada pekerja Indonesia, bukan menggantikan tenaga kerja dalam negeri.

Penggunaan TKA karena itu dinilai perlu disertai penjelasan mengenai jabatan, jangka waktu kerja, rencana alih pengetahuan dan teknologi, hingga indikator evaluasi.

Dalam soal alih daya atau outsourcing, PKS menyatakan tidak menolak praktik tersebut. Namun, pengaturannya dinilai perlu diperketat agar alih daya tidak digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

Batas jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, tanggung jawab perusahaan penyedia tenaga kerja, serta mekanisme pengawasan dinilai perlu diatur secara jelas.

Perlindungan perempuan dan keluarga

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga didorong memberikan perhatian lebih besar terhadap pekerja perempuan dan keluarga.

Haris menyebut sejumlah isu yang perlu diperkuat, antara lain cuti melahirkan, cuti bagi suami untuk mendampingi istri melahirkan, perlindungan dari pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, serta perlindungan pekerja anak.

Kebijakan ketenagakerjaan, menurut dia, juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pekerjaan, kehidupan keluarga, kesehatan, dan keselamatan pekerja.

“Produktivitas penting, tetapi produktivitas tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat, keselamatan, keluarga, dan masa depan pekerja,” katanya.

Haris juga meminta pemerintah dan DPR mengantisipasi potensi kekosongan hukum ketika aturan baru nantinya berlaku.

Peraturan pelaksana mengenai alih daya, bantuan iuran jaminan sosial bagi pekerja informal dan pekerja platform digital, serta ketentuan transisi dinilai perlu disiapkan agar penerapan undang-undang tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun pengusaha.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada 26 Agustus 2026 menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Sehari kemudian, Rapat Paripurna DPR menyetujui rancangan tersebut menjadi RUU usul inisiatif DPR. Tahap berikutnya adalah pembahasan RUU bersama pemerintah sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Topik Terkait: Tenaga Kerja
[isi_form_komunitas_kreatif]
Layanan Aspirasi Fraksi PKS

Formulir Layanan Aspirasi DPRD

Sampaikan usulan, aduan, atau kebutuhan warga secara lebih rapi, terstruktur, dan mudah diproses oleh admin.

Langkah 1 dari 5 20%

Data Pengusul

Isi identitas pengusul atau perwakilan yang menyampaikan aspirasi.

Gunakan nama lengkap asli.
Pastikan nomor aktif.
Opsional.
Pilih posisi Anda.

Detail Aspirasi

Jelaskan inti usulan, masalah, atau kebutuhan secara spesifik.

Tindak Lanjut

Tentukan prioritas dan jenis tindak lanjut.

Lampiran & Persetujuan

Review Data

Pastikan semua data sudah benar sebelum mengirim.