Opini Kebijakan Daerah

Perda Kokoh Berawal dari Naskah Akademik yang Kuat

Eko Yuliarti Siroj

Eko Yuliarti Siroj

Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga

Diterbitkan: 21 Juli 2026 • Waktu baca ~4 menit

Apa yang sesungguhnya lebih rapuh: moral masyarakat yang hendak dijaga atau sebuah regulasi yang lahir tanpa fondasi argumentatif yang kokoh?

Pertanyaan ini relevan dalam konteks menguatnya wacana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyimpangan orientasi seksual. Sebaik apa pun niat pembentukan regulasi, jika tidak didasarkan pada naskah akademik yang kuat dan komprehensif, peraturan tersebut akan mudah goyah ketika dihadapkan pada uji konstitusionalitas, kritik ilmiah, maupun perubahan sosial.

Dalam dinamika tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun draf naskah akademik sebagai landasan hukum bagi regulasi mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Inisiatif ini patut diapresiasi dan didukung sebagai ikhtiar menghadirkan regulasi yang tidak hanya berangkat dari kegelisahan moral masyarakat, tetapi juga memiliki pijakan akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Agar benar-benar menjadi fondasi yang sahih, naskah akademik tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 37 ayat (2), yang mensyaratkan adanya analisis yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Naskah akademik bukan sekadar formalitas administratif. Naskah akademik merupakan tulang punggung substantif suatu regulasi. Tanpa pijakan ini, peraturan berisiko menimbulkan multitafsir atau bahkan bersifat inkonstitusional. Sebagai contoh, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa peraturan daerah yang bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dapat dibatalkan. Oleh karena itu, setiap pasal dalam rancangan Perda harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, yuridis, dan etis.

Perdebatan seputar LGBT juga menuntut kehati-hatian dalam penggunaan istilah. Istilah populer seperti “boti”, yang berasal dari kata bottom dalam konteks relasi seksual sesama jenis, tidak layak dijadikan dasar hukum. Regulasi harus menggunakan terminologi yang jelas, objektif, dan dapat diukur secara hukum. Di sinilah peran naskah akademik menjadi krusial, yaitu membedakan diksi sosial, konsep medis, norma agama, dan kategori hukum agar tidak terjadi tumpang tindih atau distorsi makna.

Pemikiran ini selaras dengan gagasan Prof. Mr. Soepomo dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 31 Mei 1945. Ia menekankan bahwa hukum Indonesia harus berakar pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law), tetapi tetap disusun secara sistematis untuk menjamin kepastian hukum. Nilai menjadi kompas, sedangkan naskah akademik menjadi peta jalan yang memastikan regulasi tidak tersesat di tengah kompleksitas realitas sosial.

Lebih lanjut, perkembangan ilmu pengetahuan global tidak dapat diabaikan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), melalui International Classification of Diseases edisi ke-11 (ICD-11) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022, secara resmi menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan mental atau penyakit. Hal ini didasarkan pada konsensus ilmiah global yang menyatakan bahwa orientasi seksual bukan kelainan psikologis. Artikel ilmiah berjudul “Proposed Declassification of Disease Categories Related to Sexual Orientation in the ICD-11” (Cochran et al., 2014) menjelaskan bahwa klasifikasi sebelumnya didasarkan pada bias budaya, bukan bukti empiris.

Demikian pula, American Psychological Association (APA) dalam laporan tahun 2009 yang disusun oleh Task Force on Appropriate Therapeutic Responses to Sexual Orientation dan dipimpin oleh Judith M. Glassgold menyimpulkan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang mendukung efektivitas terapi konversi. Upaya tersebut justru berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang merugikan, termasuk depresi, kecemasan, dan peningkatan risiko bunuh diri.

Namun demikian, negara memiliki kewenangan konstitusional untuk mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan ketertiban umum, perlindungan anak, pencegahan eksploitasi seksual, dan ketahanan keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) UUD 1945. Fokus regulasi sebaiknya diarahkan pada perilaku yang secara nyata merugikan kepentingan publik, bukan pada identitas atau orientasi pribadi yang tidak mengganggu orang lain.

Kesimpulannya, kekokohan sebuah Perda tidak diukur dari seberapa keras Perda tersebut mengecam suatu fenomena, melainkan dari seberapa kuat fondasi akademik dan hukum yang menopangnya. Jika naskah akademik yang disusun MUI mampu mengintegrasikan nilai agama, prinsip konstitusional, temuan ilmiah mutakhir, serta realitas sosial secara dialektis dan kritis, regulasi yang dihasilkan tidak hanya akan menjadi simbol politik, tetapi juga menjadi bangunan hukum yang tahan uji, berakar kuat, berbatang teguh, serta mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Catatan Redaksi: Isi opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan, data, dan argumentasi yang disampaikan di dalam artikel tidak selalu mencerminkan sikap resmi redaksi.
Editor: Imam Bukhari
Eko Yuliarti Siroj

Eko Yuliarti Siroj

Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga

Dr. Eko Yuliarti Siroj, S.Sos.I., M.Si. merupakan akademisi Ilmu Keluarga, pendidik keluarga, aktivis sosial, dan politikus Partai Keadilan Sejahtera yang menjabat sebagai Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga periode 2025–2030.

[isi_form_komunitas_kreatif]
Layanan Aspirasi Fraksi PKS

Formulir Layanan Aspirasi DPRD

Sampaikan usulan, aduan, atau kebutuhan warga secara lebih rapi, terstruktur, dan mudah diproses oleh admin.

Langkah 1 dari 5 20%

Data Pengusul

Isi identitas pengusul atau perwakilan yang menyampaikan aspirasi.

Gunakan nama lengkap asli.
Pastikan nomor aktif.
Opsional.
Pilih posisi Anda.

Detail Aspirasi

Jelaskan inti usulan, masalah, atau kebutuhan secara spesifik.

Tindak Lanjut

Tentukan prioritas dan jenis tindak lanjut.

Lampiran & Persetujuan

Review Data

Pastikan semua data sudah benar sebelum mengirim.